Tampilkan postingan dengan label Kearsipan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kearsipan. Tampilkan semua postingan
Senin, 21 April 2014
Sistem Penyimpanan Kearsipan
Sistem
Penyimpanan Kearsipan
A. Tujuan Sistem
Penyimpana Kearsipan
Tujuan penggunaan sistem penyimpanan arsip disini adalah
untuk mempermudah dalam menyimpan dan menemukan kembali arsip/dokumen ketika
dibutuhkan nantinya.
B. Sistem kearsipan yang sesuai dengan
teori ilmu kearsipan terdiri dari 5 macam yaitu :
1) Kearsipan sistem abjad
(Alphabetic Filling System)
Sistem abjad yaitu sistem penyimpanan dan penemuan kembali
arsip berdasarkan abjad, menyusun subjek ini dalam urutan A sampai Z. Sistem ini dapat menggunakan abjad
nama orang, organisasi / kantor. Untuk dapat menyusun nam-nama ini maka
diperlukan sekali adanya peraturan-peraturan filing yang merupakan standar.
Peraturan-peraturan ini dapat ditentukan oleh organisasi, sehingga semua
anggota organisasi harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Standar
tentang peraturan dimaksud telah ada, sehingga satiap organisasi tidak perlu
bersusah payah menentukan lagi peratiran yang diperlukan, karena hal ini tidak
merupakan yang mudah.
2) Kearsipan sistem Subjeck (
Subjeck filling system )
Dalam sistem ini semua naskah / dokumen disusun dan
dikelompokkan berdasarkan pokok soal/masalah. Untuk dapat
melaksanakan sistem subyek ini, maka seorang juru arsip harus menentukan lebih
dahulu masalah-masalah apa yang padaa umumnya dipermasalahkan dalam surat-surat
setiap harinya. .
3) Kearsipan sistem, wilayah (
Geographic Filling system)
Untuk menentukan filling sistem
geografis ini juru arsip dapat mempergunakann nama daerah wilayah untuk pokok
permasalahan, dimana pokok itu dapat dikembangakan menjadi masalah yang dalam
hal ini adalah kota-kota yang berada di daerah wilayah itu, dan selanjutnya
baru dpat dikembangkan lebih lanjut dengan nama-nama dari para langganan atau
nasabah-nasabah yang ada di setiap kota di daerah wilayah itu.
4) Kearsipan sistem nomor (
Numeric filling system)
Sistem nomor ini biasa dipergunakan
oleh organisasi-organisasi yang bergerak di bidang profesional tertentu,
seperti misalnya Kantor Akuntan, Kantor Pengacara, Kantor Kontraktor, dll.
Sistem nomor ini merrupakan sistem filling yang tidak langsung, karena sebelum
menentukan nomor-nomor yang diperlukan, maka juru arsip lebih dahulu harus
membuat daftar kelompok masalah seperti pada sistem subyek, baru kemudian
diberi nomor di belakangnya.
5) Kearsipan sistem tanggal
(chronological filling system)
Dalam sistem ini susunan arsip diatur
berdasarkan waktu, seperti tahun, bulan, dan tanggal. Petunjuk pokoknya adalah
tahun, kemudian bulan dan tanggal.
Contoh : – Kode 260190 menyatakan tanggal 26, bulan Januari,
tahun 1990. atau
sebaliknya. 900126 menyatakan tahun 1990, bulan Januari, tanggal
26
Sumber :
Barthos, Dra. Basir. 1989. Manajemen Kearsipan. Jakarta : Bumi Aksara
Madiana, Dra
Gina. 2004. Mengerjakan Pengarsipan Surat
dan Dokumen Kantor.Bandung:
Amico
Minggu, 20 April 2014
Tujuan Kearsipan
Tujuan Kearsipan
A. Tujuan Kearsipan
Mengarsip
atau yang lebih dikenal dengan istilah filing merupakan bagian dari
kegiatan rutin seorang sekretaris atau arsiparis. Tujuan pengarsipan adalah
apabila kita sewaktu-waktu membutuhkan informasi yang ada pada arsip, kita
dapat dengan mudah menemukannya. Agar tujuan kearsipan dapat tercapai dengan
baik, maka diperlukan berbagai cara dan usaha yang tepat, efektif, dan efisien.
Tujuan kearsipan negara atau pemerintah adalah untuk menjamin keselamatan
bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan
peyelenggaraan kehidupan kebangsaan, serta untuk menyediakan bahan
pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah.
Sebagai realisasi penerapan tujuan tersebut maka disetiap kantor, hendaklah
dalam pelaksanaan kearsipan harus :
1. menyampaikan surat dengan aman dan mudah selama
diperlukan
2. menyimpan surat setiap diperlukan
3. mengumpulkan bahan-bahan yang mempunyai
sangkut-paut dengan suatu masalh yang diperlukan sebagai pelengkap.
B.
Tujuan Pengurusan arsip
1. Pengertian pengurusan arsip :
Pengurusan
arsip adalah rangkaian kegiatan teknis kearsipan yang sistematis meliputi:
penelitian, pengolahan, penyimpanan, pelayanan, pemeliharaan, dan penyusutan
arsip.
Tujuan
pengurusan arsip adalah:
a. agar arsip dapat ditemukan kembali dengan
cepat dan tepat
b. mendayagunakan arsip sebagai
sumber informasi dan berkas kerja
c.
menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan administrasi
d. menghemat ruangan, peralatan,
dan perlengkapan.
2. Pengertian perlindungan arsip :
Perlindungan
arsip adalah usaha untuk melindungi arsip dari berbagai kemungkinan yang
terjadi (kejadian, peristiwa, perbuatan, serangan hama pemakan/perusak arsip)
sehingga arsip tidak aman (hilang, rusak dan sebagainya).
Tujuan
perlindungan arsip ialah mengadakan penjagaan agar arsip-arsip :
• Tidak hilang,
• Tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab,
• Tidak disalahgunakan oleh orang-orang atau pihak-pihak tertentu
untuk mencari keuntungan/ kepentingan pribadi,
• Tidak cepat / mudah rusak.
Madiana, Dra Gina. 2004. Mengerjakan Pengarsipan Surat dan Dokumen Kantor.Bandung: Amico
Sabtu, 19 April 2014
Arsip dan Kearsipan
Arsip dan Kearsipan
A. Pengertian
Arsip
Arsip (record) yang dalam istilah
bahasa Indonesia ada yang menyebutkan sebagai warkat, pada pokoknya dapat
diberikan pengertian sebagai : setiap catatan tertulis baik baik dalam bentuk
gambar maupun keterangan-keterangan mengenai sesuatu subjek (pokok persoalan)
ataupun peristiwa yang dibuat orang untuk membantu daya ingat orang (itu) pula.
1. Menurut Para Ahli
1. Menurut Para Ahli
a)
The
Liang Gie mengartikan arsip sebagai kumpulan warkat yang disimpan secara
teratur, terencana, karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan
dapat dengan cepat ditemukan kembali.
b)
Prajudi
Admosudirdjo mengartikan arsip, yaitu :
·
wadah,
tempat, map, ordner, doos, kotak, almari kabinet, dan sebagainyayang
dipergunakan untuk menyimpan bahan-bahan arsip.
·
kumpulan
teratur dari bahan-bahan arsip, surat, kartu-kartu, mikroflim, dan sebagainya
yang dipakai setiap kali untuk bahan petunjuk atau pembuktian.
·
setiap
pengaturan, penyortiran, penerbitan yang sistematis dan berurutan dari
barang-barang, orang-orang, personal, kertas-kertas tertulis, dokumen-dokumen,
dan sebagainya.
2. Menurut
Ensiklopedi Administrasi, arsip adalah:
a) Segenap warkat dari suatu organisasi kenegaraan
atau badan swasta yang diadakan dalam penyelenggaraan kegiatan. Kegiatan
organisasi tersebut dan yang dipandang berharga untuk
disimpan secara permanen bagi suatu keperluan.
b) Tempat dimana warkat-warkat organisasi disimpan
secara tertib. Untuk pengertian yang kedua ini lebih tepat dinyatakan
dengan istilah archival intsituation (kantor arsip).
3. Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN)
menyatakan bahwa:
Arsip adalah segala kertas, berkas, naskah, foto, film, mikro film, rekaman suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaanya, dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijakan. Kebijakan, keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atu kegiatan-kegiatan lain pemerintah atu karena pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya
Arsip adalah segala kertas, berkas, naskah, foto, film, mikro film, rekaman suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaanya, dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijakan. Kebijakan, keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atu kegiatan-kegiatan lain pemerintah atu karena pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya
4. Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1971, arsip
adalah:
a) Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
b) Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan swasta/perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
a) Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
b) Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan swasta/perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
B. Pengertian
Kearsipan
Kearsipan berasal dari kata arsip dalam bahasa Inggrisnya file sedangkan kearsipan disebut filing. File adalah bendanya sedangkan filing adalah kegiatannya.
2.1. Menurut Kamus Administrasi Perkantoran oleh Drs. The Liang Gie
a) Penyimpanan warkat (filing) merupakan kegiatan menaruh warkat-warkat dalam suatu tempat penyimpanan secara tertib menurut sistem, susunan dan tata cara yang telah ditentukan, sehingga pertumbuhan warkat-warkat itu dapat dikendalikan dan setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali. Lawan dari penyimpanan warkat (filing) adalah pengambilan warkat (finding).
b) Sistem penyimpanan warkat (filing system) adalah rangkaian tata cara yang teratur menurut suatu pedoman untuk menyusun warkat-warkat sehingga bilamana diperlukan lagi, warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara tepat.
2.2. Menurut Ensiklopedi Administrasi
a) Penyimpanan warkat (filing) adalah suatu bentuk pekerjaan tata usaha yang berupa penyusunan warkat-warkat secara sistematis sehingga bila diperlukan lagi warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara cepat.
b) Sistem penyimpanan warkat (filing sistem) adalah suatu rangkaian tata cara yang teratur menurut sesuatu pedoman untuk menyusun warkat-warkat sehingga bila diperlukan lagi warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara cepat.
Jadi dapat disimpulkan kearsipan adalah suatu proses kegiatan atau proses pengaturan mulai dari penerimaan, pencatatan, penyimpanan dengan menggunakan sistem tertentu, menemukan kembali dengan cepat dan tepat, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan dan pemusnahan arsip.
Kearsipan berasal dari kata arsip dalam bahasa Inggrisnya file sedangkan kearsipan disebut filing. File adalah bendanya sedangkan filing adalah kegiatannya.
2.1. Menurut Kamus Administrasi Perkantoran oleh Drs. The Liang Gie
a) Penyimpanan warkat (filing) merupakan kegiatan menaruh warkat-warkat dalam suatu tempat penyimpanan secara tertib menurut sistem, susunan dan tata cara yang telah ditentukan, sehingga pertumbuhan warkat-warkat itu dapat dikendalikan dan setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali. Lawan dari penyimpanan warkat (filing) adalah pengambilan warkat (finding).
b) Sistem penyimpanan warkat (filing system) adalah rangkaian tata cara yang teratur menurut suatu pedoman untuk menyusun warkat-warkat sehingga bilamana diperlukan lagi, warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara tepat.
2.2. Menurut Ensiklopedi Administrasi
a) Penyimpanan warkat (filing) adalah suatu bentuk pekerjaan tata usaha yang berupa penyusunan warkat-warkat secara sistematis sehingga bila diperlukan lagi warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara cepat.
b) Sistem penyimpanan warkat (filing sistem) adalah suatu rangkaian tata cara yang teratur menurut sesuatu pedoman untuk menyusun warkat-warkat sehingga bila diperlukan lagi warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara cepat.
Jadi dapat disimpulkan kearsipan adalah suatu proses kegiatan atau proses pengaturan mulai dari penerimaan, pencatatan, penyimpanan dengan menggunakan sistem tertentu, menemukan kembali dengan cepat dan tepat, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan dan pemusnahan arsip.
Sumber :
Barthos, Dra. Basir. 1989. Manajemen Kearsipan. Jakarta : Bumi Aksara
http://dian4nggraeni.wordpress.com/2013/02/10/arsip-dan-kearsipan/
Madiana, Dra Gina. 2004. Mengerjakan Pengarsipan Surat dan Dokumen Kantor.Bandung: Amico
http://dian4nggraeni.wordpress.com/2013/02/10/arsip-dan-kearsipan/










